PROPOSAL KEGIATAN ORGANISASI MUDA/I
SIGAPITON
I.
Latar Belakang
Manusia adalah makhluk
soial yang senantiasa menjaga silaturahmi dengan sesama. Untuk terus menjaga
silaturahmi tersebut maka terbentuklah suatu kumpulan muda/I dengan kegiatan:
§ Partangiangan/kebaktian
§ Gotong
royong
§ Acara
pesta adat
§ Acara
natal muda/i
Terbentuknya
muda/I Sigapiton bertujuan untuk mencapai keakraban, kekeluargaan, dan
persahabatan muda/I Sigapiton. Dalam kegiatan acara muda/I sigapiton ini juga
akan diadakan penngumpulan dana bakti sosial
untuk membantu keluarga yang kurang mampu.
II.
Visi
1. Menjadikan
muda/I Sigapiton menjadi manusia yang bertanggung jawab, kreatif dan mandiri serta mempererat tali
persaudaraan diantara muda/i.
III.
Misi
1. Melaksanakan
kegiatan kerohanian seperti partangiangan dan kegiatan natal.
2. Mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala desa misalnya gotong royong.
3. Melakukan kegiatan kerja sama dalam kegiatan adat istiadat.
4. Menjalin ikatan persaudaraan dan persahabatan diantara masing masing anggota dan masyarakat
5. Memperkuat rasa sosial terhadap sesama anggota dan masyarakat
2. Mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala desa misalnya gotong royong.
3. Melakukan kegiatan kerja sama dalam kegiatan adat istiadat.
4. Menjalin ikatan persaudaraan dan persahabatan diantara masing masing anggota dan masyarakat
5. Memperkuat rasa sosial terhadap sesama anggota dan masyarakat
IV.
Kegiatan
Acara partangiangan
yang akan diadakan pada setiap:
Hari :
sabtu
Waktu :
19.00-20.00 WIB
Tempat :
bergiliran di rumah setiap anggota
Susunan acara :
terlampir
V.
Anggaran
Iuran perbulan sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah), serta dana
suka rela.
VI.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUDA MUDI SIGAPITON
I.
ANGGARAN
DASAR
PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini bernama muda
mudi Sigapiton . berkedudukan di desa Sigapiton Kecamatan Ajibata ,
kabupaten Toba Samosir.
PASAL 2
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Organisasi ini berdiri pada hari sabtu dua puluh juli tahun
dua ribu tiga belasdan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
PASAL 3
AZAS DAN TUJUAN
Organisasi ini berazaskan kesukarelaan, kekeluargaan, dan
kejujuran . Sedangkan maksud dan tujuan ialah Menjadikan
muda/I Sigapiton menjadi manusia yang bertanggung jawab, kreatif dan mandiri serta mempererat tali
persaudaraan diantara muda/i.
PASAL 4
USAHA ATAU MISI
Untuk mencapai tujuan
tersebut organisasi dapat melakukan usaha sebagai berikut:
1. Melaksanakan kegiatan kerohanian seperti partangiangan dan kegiatan natal.
2. Mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala desa misalnya gotong royong.
3. Melakukan kegiatan kerja sama dalam kegiatan adat istiadat.
4. Menjalin ikatan persaudaraan dan persahabatan diantara masing masing anggota dan masyarakat
5. Memperkuat rasa sosial terhadap sesama anggota dan masyarakat
1. Melaksanakan kegiatan kerohanian seperti partangiangan dan kegiatan natal.
2. Mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala desa misalnya gotong royong.
3. Melakukan kegiatan kerja sama dalam kegiatan adat istiadat.
4. Menjalin ikatan persaudaraan dan persahabatan diantara masing masing anggota dan masyarakat
5. Memperkuat rasa sosial terhadap sesama anggota dan masyarakat
PASAL 5
PENGURUS
Pengurus adalah organ
yang melaksanakan yang sekurang kurangnya terdiri dari
a. Seorang
ketua
b. Seorang
sekretaris
c. Seorang
bendahara
PASAL 6
KEANGGOTAAN PENGFURUS
Keanggotaan pengurus
berakhir karena
1. Meniggal
dinia
2. Mengundurkan
diri
3. Bersalah
melakukan tindak pidana
4. Diberhentikan
berdasarkan rapat
5. Masa
jabatan berakhir
6. Tidak
aktiv selama 6 bulan
PASAL7
TUGAS DANB WEWENANG
PENGURUS
1. Pengurus
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan kepentingan organisasi
2. Pengurus
wajib memnyusun program kerja dan
rancangan anggaran tahunan untuk di sahkan oleh penanggung jawab organisassi
PASAL 8
PENASEHAT
1. Penasehat
adalah orangtua yang melakukan pengawasan dan member nasehat dalam menjalankan
kegiatan
2. Penaserhat
terdiri dari 2 orang
PASAL 9
PERMBUKUAN
Tahun buku organisasi
di buat oleh bendahara dan sekretaris dengan pengesahan oleh ketua.
Pasal 10
PEMBUBARAN
Pembubaran hanya dapat
dilakukan dengan rapat yang dihadiri 2/3 dari anggota. Keputusan diambil secara
musyawarah dan mufakat.
II.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 1
KEANGGOTAAN
untuk menjadi anggota harus memenuhi ketentua seperti
untuk menjadi anggota harus memenuhi ketentua seperti
1. Kelahiran
Desa Sigapiton
2. Bertempat
tinggal di desa Sigapiton
3. Belum
menikah
PASAL 2
KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA
1. Anggota
harus aktif dalam membayar iuran
2. Jika
anggota pergi meninggalkan desa maka uang iuran dari anggota tersebut tetap
dalam kas
3. Anggota
berhak meneluarkan pendapat untuk mengajukan usul dan saran.
4. Mempunyai
hak dipilih dan memilih
PASAL 3
KERHILANGAN
KEANGGOTAAN/ PEMBERHENTIAN
1. Meninggal
dunia
2. Atas
permintaan sendiri
3. Diberhentikan
apabila tidak aktiv dalam mengikuti perkumpulan.
PASAL 4
RAPAT RAPAT
1. Rapat
anggota yaitu rapat umum
2. Rapat
pengurus
PASAL 5
Sumber keuangan
1. Iuran
anggota
2. Kolekte
partangiangan
3. Sumbangan
dari berbagai pihak
4. Usaha
usaha lain yang sah
No comments:
Post a Comment