Sunday, October 20, 2013

MUDA-MUDI SIGAPITON

PROPOSAL KEGIATAN ORGANISASI MUDA/I SIGAPITON

I.                   Latar Belakang
Manusia adalah makhluk soial yang senantiasa menjaga silaturahmi dengan sesama. Untuk terus menjaga silaturahmi tersebut maka terbentuklah suatu kumpulan muda/I dengan kegiatan:
§  Partangiangan/kebaktian
§  Gotong royong
§  Acara pesta adat
§  Acara natal muda/i
Terbentuknya muda/I Sigapiton bertujuan untuk mencapai keakraban, kekeluargaan, dan persahabatan muda/I Sigapiton. Dalam kegiatan acara muda/I sigapiton ini juga akan  diadakan penngumpulan dana bakti sosial untuk membantu keluarga yang kurang mampu.
II.                Visi
1.     Menjadikan muda/I Sigapiton menjadi manusia yang bertanggung jawab, kreatif  dan mandiri serta mempererat tali persaudaraan diantara muda/i.

III.             Misi
1. Melaksanakan kegiatan kerohanian seperti partangiangan dan kegiatan natal.
2. Mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala desa misalnya gotong royong.
3. Melakukan kegiatan kerja sama dalam kegiatan adat istiadat.
4. Menjalin ikatan persaudaraan dan persahabatan diantara masing masing anggota dan masyarakat
5. Memperkuat rasa sosial terhadap sesama anggota dan masyarakat


IV.            Kegiatan
Acara partangiangan yang akan diadakan pada setiap:
                   Hari                      : sabtu
                   Waktu                  : 19.00-20.00 WIB
                   Tempat                 : bergiliran di rumah setiap anggota
                   Susunan acara      : terlampir
V.               Anggaran
     Iuran perbulan sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah), serta dana suka rela.
VI.            ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MUDA MUDI SIGAPITON
I.                   ANGGARAN DASAR
PASAL  1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini bernama muda mudi Sigapiton . berkedudukan di desa Sigapiton Kecamatan Ajibata , kabupaten Toba Samosir.
PASAL 2
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Organisasi ini berdiri pada hari sabtu dua puluh juli tahun dua ribu tiga belasdan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
PASAL 3
AZAS DAN TUJUAN
Organisasi ini berazaskan kesukarelaan, kekeluargaan, dan kejujuran . Sedangkan maksud dan tujuan ialah Menjadikan muda/I Sigapiton menjadi manusia yang bertanggung jawab, kreatif  dan mandiri serta mempererat tali persaudaraan diantara muda/i.
PASAL 4
USAHA ATAU MISI
Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi dapat melakukan usaha sebagai berikut:
1. Melaksanakan kegiatan kerohanian seperti partangiangan dan kegiatan natal.
2. Mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala desa misalnya gotong royong.
3. Melakukan kegiatan kerja sama dalam kegiatan adat istiadat.
4. Menjalin ikatan persaudaraan dan persahabatan diantara masing masing anggota dan masyarakat
5. Memperkuat rasa sosial terhadap sesama anggota dan masyarakat
PASAL 5
PENGURUS
Pengurus adalah organ yang melaksanakan yang sekurang kurangnya terdiri dari
a.     Seorang ketua
b.     Seorang sekretaris
c.      Seorang bendahara
PASAL 6
KEANGGOTAAN PENGFURUS
Keanggotaan pengurus berakhir karena
1.     Meniggal dinia
2.     Mengundurkan diri
3.     Bersalah melakukan tindak pidana
4.     Diberhentikan berdasarkan rapat
5.     Masa jabatan berakhir
6.     Tidak aktiv selama 6 bulan
PASAL7
TUGAS DANB WEWENANG PENGURUS
1.     Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan kepentingan organisasi
2.     Pengurus wajib  memnyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan untuk di sahkan oleh penanggung jawab organisassi
PASAL 8
PENASEHAT
1.     Penasehat adalah orangtua yang melakukan pengawasan dan member nasehat dalam menjalankan kegiatan
2.     Penaserhat terdiri dari 2 orang
PASAL 9
PERMBUKUAN
Tahun buku organisasi di buat oleh bendahara dan sekretaris dengan pengesahan oleh ketua.
Pasal 10
PEMBUBARAN
Pembubaran hanya dapat dilakukan dengan rapat yang dihadiri 2/3 dari anggota. Keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat.

II.                ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 1
KEANGGOTAAN
untuk menjadi anggota harus memenuhi ketentua seperti
1.     Kelahiran Desa Sigapiton
2.     Bertempat tinggal di desa Sigapiton
3.     Belum menikah
PASAL 2
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
1.     Anggota harus aktif dalam membayar iuran
2.     Jika anggota pergi meninggalkan desa maka uang iuran dari anggota tersebut tetap dalam kas
3.     Anggota berhak meneluarkan pendapat untuk mengajukan usul dan saran.
4.     Mempunyai hak dipilih dan memilih
PASAL 3
KERHILANGAN KEANGGOTAAN/ PEMBERHENTIAN
1.     Meninggal dunia
2.     Atas permintaan sendiri
3.     Diberhentikan apabila tidak aktiv dalam mengikuti perkumpulan.
PASAL 4
RAPAT RAPAT
1.     Rapat anggota yaitu rapat umum
2.     Rapat pengurus
PASAL 5
Sumber keuangan
1.     Iuran anggota
2.     Kolekte partangiangan
3.     Sumbangan dari berbagai pihak
4.     Usaha usaha lain yang sah



No comments:

Post a Comment